Dirjen Polpum Kemendagri Sebut Jadwal Pilkada Serentak Selanjutnya 2024

Dirjen Polpum Kemendagri, Bahtiar

Nasional, MataBMR.id - Draf revisi Undang Undang (UU) pemilihan umum (Pemilu) yang sedang dibahas di DPR RI di tolak oleh pemerintah. Karena draf UU Pemilu yang mengatur tentang Pilkada serentak tahun 2022 dan 2023 belum bisa dipaksakan. 

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginginkan Pilkada serentak tetap dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang Pemilihan Umum dan Undang-undang Pilkada yang sudah ada, yakni pada tahun 2024.

Dikutip dari CNN Indonesia, Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar menyebut, bahwa UU Pemilu belum perlu direvisi. Sebab, UU itu masih mengatur rangkaian pemilu di Indonesia hingga 2024.

Dirjen Polpum Kemendagri ini menjelaskan, bahwa UU tersebut belum dilaksanakan. Oleh karena itu belum tepat jika direvisi. "Mestinya dilaksanakan dulu, kemudian dievaluasi, baru kemudian direvisi jika diperlukan," kata Bahtiar dalam keterangan tertulis, Jumat (29/1).

Menurutnya, saat ini tidak tepat bagi Indonesia untuk sibuk merevisi UU Pemilu. Energi pemerintah dan parlemen lebih baik difokuskan untuk menangani pandemi virus corona.

Pemerintah kata Bahtiar belum ada rencana mengubah jadwal Pemilu dan Pilkada. Sehingga gelaran pesta demokrasi berikutnya tetap dijadwalkan pada 2024. "Sesuai dengan UU yang masih berlaku, maka jadwal pilkada berikutnya adalah 2024," ungkapnya. 

Sebagai informasi, hingga saat ini draf revisi UU Pemilu sudah bergulir di DPR RI. Draf ini rencananya akan menyatukan dua rezim aturan pemilu, yaitu UU Pemilu (Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017) dengan UU Pilkada (Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016).

Salah satu aturan yang jadi sorotan adalah keserentakan antara pilkada dengan pemilu. Pada aturan yang sudah ada, Indonesia akan meniadakan pilkada serentak tahun 2022 dan 2023.

Pilkada baru akan digelar pada 2024, tahun yang sama dengan penyelenggaraan Pileg dan Pilpres. Sehingga dalam rentang waktu hingga 2024, kepala daerah yang akan habis masa jabatannya, akan dijabat oleh pelaksana tugas yang ditunjuk Kemendagri.